CIANJUR, -Kapolsek Polsek Karang, Kompol H. Toha Ma'rup, S.H bersama Panit Lantas Polres Cianjur, Ipda Budi Setya pada Minggu pagi (17/1) pukul 09.00 WIB memimpin Ops Yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di kawasan Car Free Day (CFD) di Jl. Terusan Terminal Rawabango Kp. Sinagar, Desa Bojong, Kec. Karang Tengah, Kab. Cianjur.
Operasi kali ini sekaligus dalam rangka menegakkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19.
Kurang lebih 16 personil gabungan diturunkan dalam Ops Yustisi tersebut yang terdiri dari, 10 personil Polsek Karang Tengah, 2 personil Koramil, 2 personil Sat Pol PP Kecamatan dan 2 orang tenaga medis.
Adapun sasaran dari Ops Yustisi Prokes kali ini yaitu para pendagang yang biasa berjualan dilokasi bahu jalan umum yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu-lintas. Selain pedagang, para pengunjung jalan kaki dan pengendara yang biasa nya menghabisi waktu pagi sambil olah raga di kawasan ini tidak luput dari operasi petugas. Mereka yang kedapatan melanggar Prokes karena tidak memakai masker di berikan sanksi.
Pemberian sanksi pun berupa hukuman fisik dan sosial. Ada 4 orang pelanggar yang di berikan sanksi yaitu, 2 orang sanksi fisik dan 2 orang lagi berupa sanksi sosial. Sementara kepada pemilik warung di kawasan CFD yang melanggar Prokes diberikan teguran.
Kepada para pengendara roda 2 dan 4 yang melintasi kawasan tersebut di suruh putar balik arah kembali dan, para pengemudi diminta untuk melihatkan sample Rapid Test Antigen. Selain memberikan sanksi dan teguran kepada pelanggar, personil gabungan juga membagikan masker kepada para warga masyarakat di kawasan CFD.
Panit Lantas Polres Cianjur, Ipda Budi Setya dalam keterangan nya mengatakan, dalam rangka penegakkan pembubaran kegiatan Car Free Day (CFD) sebagaimana Maklumat Kapolri dan Inpres No.6 Tahun 2020. Pembubaran tersebut diberlakukan sampai di buka nya kembali.
“ Saat ini Car Free Day untuk wilayah Kampung Sinagar sudah di tutup oleh keputusan Bapak Bupati Cianjur. Namun demikian Gugus Tugas Karang Tengah terutama personil Polsek Karang Tengah bersama aparatur pemerintah dari kesehatan, TNI dan Pol PP yang di pimpin oleh Bapak Kapolsek melakukan pembubaran dan himbauan kepada para pedagang yang masih bandel, ” ujar Ipda Budi Setya.
Pada kesempatan itu juga, personil gabungan memberikan himbauan serta edukasi tentang penting nya penerapan protokol kesehatan. Di antaranya, 5 M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas keramaian.
Pasca di berlakunya PPKM Jawa-Bali secara serentak mulai tanggal 11 - 25 Januari, Ops Yustisi Prokes terus ditingkatkan. Hal ini guna meminimalisir penularan Covid-19, terlebih untuk wilayah Jawa-Bali yang tingkat penyebaran nya cukup signifikan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan aparatur pemerintah serta Stakhoulder yang ada memberikan tindakan tegas kepada warga masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
( LUKY JAMBAK )