
BOGOR KOTA, - Sejumlah pelanggar disiplin Prokes (protokol kesehatan) di Kota Bogor terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh team gabungan TNI-Polri dan Pemkot Bogor. Operasi gabungan ini dipimpin langsung Kabid Satpol PP Kota Bogor, Theo P, dengan didukung sebanyak 50 personil dari unsur TNI-Polri dan Pemkot.
Operasi ini terus dilakukan guna menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan di tengah Pandemi-19 yang masih tinggi tingkat penyebaran nya. Dalam pelaksanaan nya, Ops Yustisi dilakukan menggunakan cara stasioner oleh petugas gabungan dengan Padal (Perwira Pengendali) Kanit Lantas Polsek Bogor Barat, Iptu Endang DJ. Sasaran nya yaitu para pengguna jalan raya dan warga yang sedang melaksanakan aktivitas namun tidak menggunakan masker. Untuk titik Ops Yustisi kali ini berlokasi di depan Transmart Yasmin, Jl. KH. Abd Bin Nuh, Kel. Curug Kec. Bogor Barat, Kamis (17/12).
Selain menegakkan aturan disiplin Prokes, Ops Yustisi ini juga menindaklanjuti peraturan Walikota Bogor Nomor 30 Tahun 2020, tentang pengamanan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid 19.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes berupa teguran, sanksi administrasi dan sanksi sosial. Selain memberikan sanksi, petugas juga menyampaikan edukasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), antara lain selalu menggunakan sabun atau Hand Sanitizer.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Syahroni melalui Kanit Lantas , Iptu Endang DJ mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang melalukan aktivitas diluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan.
"Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor kian hari terjadi peningkatan. Prioritas kami adalah membantu Pemkot dalam upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Bogor, ” ujarnya Iptu Endang.
Sumber: Humas Polresta Bogor Kota