BOGOR, - Dinas Perhubungan Kota Bogor dan Koramil Bogor Barat bersama Polsek Bogor Barat menggelar Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020, di Jl. Ibrahim Aji, Kelurahan Sindang Barang, Rabu (30/12).
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sahroni Kuswandi mengatakan, operasi yustisi dilakukan atas arahan dan petunjuk Kapolresta Bogor Kota melalui Kapolsek guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Baca juga:
Ops Bina Kusuma, Polres Sinjai Gelar Patroli
|
“Operasi Yustisi dan kampanye masif Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Bogor Barat dengan sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan humanis, terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker, serta mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan alat pelindung, ” paparnya.
Diharapkan, masih kata Kompol Sahroni, seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan dan terbiasa menggunakan masker serta mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat.
"Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, " tegasnya.
Terpisah, Kanit Lantas Polsek Bogor Barat, Iptu Endang menambahkan, ada 11 orang pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini.
"Mereka kami berikan tindakan teguran dan himbauan agar tidak mengulangi untuk melanggar dan diminta patuhi Prokes 3M, " jelasnya.
Selain melakukan tindakan, masih kata Iptu Endang, dalam operasi tersebut juga dilakukan pembagian puluhan masker kepada sejumlah pelanggar dan warga.
"Semoga masker yang kami bagikan ini dapat bermanfaat bagi warga, sekaligus dapat menjadi edukasi bahwa saat ini menggunakan masker sangatlah penting, " pungkasnya.
Sumber: Humas Polresta Bogor Kota