CIANJUR, - Dalam rangka menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, Polres Cianjur bersama unsur TNI, dan Pemda Kabupaten Cianjur membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Adapun penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, S.IK., M.Krim. memimpin pelaksanaan apel Launching pembentukan Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kab. Cianjur, yang dilaksanakan di Lapangan apel Mapolres Cianjur, Senin, (21/09/2020).
Apel Launching tersebut dihadiri oleh anggota Polres Cianjur, unsur TNI, Dishub, Dinkes dan Satpol PP, Dalam apel tersebut, Kapolres Cianjur menyampaikan sejak dikeluarkannya INPRES No. 6 Tahun 2020, Polres Cianjur bersama unsur TNI dan Pemda Kabupaten CIanjur telah melakukan sosialisasi dan memasang himbauan terkait protokol kesehatan.
"Untuk menangani COVID-19 ini tentunya Polres Cianjur tidak bisa bergerak sendiri. Untuk itu pentingnya sinergitas baik dari Polres Cianjur, Pemda Kabupaten Cianjur juga TNI, guna mencegah penyebaran COVID-19, " katanya.
Ia menjelaskan, Semua hukum tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditujukan untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu, meliputi: penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur dan pembatasan interaksi fisik, ” ujarnya.
Tim Pemburu tersebut diberi Nama Tim Maung, Kapolres berharap dengan adanya tim pemburu ini diharap bisa memberikan semangat kepada seluruh elemen untuk bersama-sama melawan COVID-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan launching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID - 19 ini, merupakan sebuah semangat bersama untuk melawan Corona, dan juga menggugah kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penularan COVID-19, " imbuhnya.
Dalam apel tersebut, Kapolres Cianjur, Mochamad Rifai tak lupa mengingatkan kepada seluruh peserta apel untuk terus siaga dan disiplin terkait pandemi COVID-19 yang belum berakhir
"Saya berharap tim pemburu pelanggar protokol kesehatan terus siap siaga, dalam upaya pemantauan dan penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Cianjur, " katanya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan memiliki tugas yang berbeda dengan gugus tugas. Tim yang terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP ini nantinya akan menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat dengan memberi sanksi berupa denda uang, maupun sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
"Tim pemburu lebih kepada masyarakat atau instansi yang tidak tertib kepada protokol kesehatan, kalau gugus tugas lebih kepada tindakan preventif, " pungkasnya.
(HUMAS/ LUKY)
Baca juga:
Ops Bina Kusuma, Polres Sinjai Gelar Patroli
|