CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berharil meringkus N (58) Pria Paru Bayah, warga Desa Karangbenda Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.
"Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari WSA (41), Warga Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang, " ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Media Center Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
"Kejadian ketika korban hendak akan ke minimarket, ditengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang yang dikira kosnya. Saat itu, N menitipkan sebuah berkas berisikan kertas kosong dan satu lembar uang pecahan Rp.10 ribu. Sampai dengan saat ini kendaraan tidak dikembalikan, " katanya.
"Hasil pengembangan, tindakan ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka. N pernah melakukan aksi yang sama di lima titik lokasi wilayah hukum Polres Ciamis, " tambahnya.
Hasil dari tindakan tersebut, Kapolres menuturkan, tersangka menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. "Hasil dari penipuan itu, tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, " katanya.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. (***)